SINDOTIMES.COM, SUMUT — Ketua Komunitas MA Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65), ditangkap polisi atas dugaan penguasaan lahan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Ia ditangkap atas laporan Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, Tbk pada tanggal 16 Juni 2023 lalu.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan PT TPL dengan nomor: LP/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, pada 16 Juni 2023.
“Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, Tbk,” kata Hadi dikutip dari detikSumut, Senin (25/3/2023).
Hadi menyebut Sorbatua dilaporkan atas dugaan perusakan, penebangan pohon ekaliptus, dan pembakaran lahan yang ditanami oleh PT TPL Tbk.
Sorbatua juga diduga menguasai lahan klaim PT TPL dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak lima unit dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabe dan jagung serta tanaman lainnya.
Luas lahan milik PT TPL yang dikuasai Sorbatua dan rekan-rekannya hampir sekitar 162 hektare. Sementara Sorbatua Sillagan tidak memiliki dasar atau hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal (konsesi) milik PT TPL Tbk tersebut.
Perwira polisi tiga melati dipundaknya itu menambahkan, penyidik Polda Sumut telah memanggil Sorbatua Siallagan sebanyak dua kali. Pemanggilan pertama dilakukan pada 6 Oktober 2023 dan kedua pada 16 Oktober 2023, tetapi ia tak pernah hadir tanpa alasan yang jelas.
Akhirnya, pada Jumat (22/3) pagi kemarin, tim penyidik mendatangi Sorbatua dan menangkapnya di Simpang Simarjarunjung. Saat ini, Sorbatua ditahan di Polda Sumut.
“Berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi S.Pgl/1449.b/III/2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Maret 2024, tim penyidik mendatangi dan menjumpai Saudara Sorbatua Siallagan di Simpang Simarjarunjung dengan memperlihatkan surat perintah kepada Sorbatua Siallagan,” ucap dia.
Atas penangkapan tersebut, pada Senin ini, sejumlah warga menggelar aksi di Polda Sumut menuntut agar polisi membebaskan Sorbatua Siallagan. Aksi ini berujung ricuh.
Warga berdiri di dekat pintu gerbang yang telah dibuka. Di hadapan mereka ada petugas kepolisian yang telah berbaris menahan massa.
Awalnya, Kayanma Polda Sumut AKBP Reza P Lubis berbicara di samping mobil pengeras suara. Dia meminta massa aksi mundur dan membubarkan diri. Reza menyebut massa tidak memiliki izin melakukan aksi
Reza juga penangkapan Sorbatua Siallagan sudah sesuai prosedur. Menurut dia, massa tidak mau saat diajak untuk beraudiensi. Reza pun meminta massa untuk mundur dan keluar dari batas gerbang, tetapi massa menolak.
“Keluar keluar, kami minta di luar, di luar,” ujar Reza kepada massa aksi seperti diberitakan CNN.
Setelah itu, pihak kepolisian mencoba menggeser massa ke luar. Namun, aksi itu mendapat perlawanan dari massa. Pada akhirnya, terjadi aksi dorong-dorongan.
Massa tetap memilih bertahan di lokasi, sedangkan pihak kepolisian berupaya untuk mengeluarkan massa aksi. Ada juga sejumlah ibu dan bapak yang juga ikut terlibat dalam kericuhan itu. Hampir 10 menit aksi dorong-dorongan itu terjadi.
Saat ini, massa tetap berada di dalam Polda Sumut, tepatnya di dekat gerbang masuk. Mereka memilih bertahan meski cuaca tengah hujan.
Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Jhontoni Tarihoran mengatakan masyarakat akan menginap apabila tuntutan masyarakat tak kunjung dikabulkan.