Terbukti Membunuh, Anak Kades Kompe Berangin Divonis 15 Tahun Penjara

SINDOTIMES.COM, Kuansing – Pengadilan Negeri Teluk Kuantan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Yandi Bin Irpan Mulyadi yang merupakan anak dari Kades Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti dengan vonis hukuman 15 tahun penjara saat sidang putusan, Senin (24/3/2024).

Ia terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap korban Arsyad Bin Arachim (41) warga Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti. Korban ditemukan tewas bersimbah darah pada hari Selasa 4 Juli 2023 lalu sekira pukul 17.30 Wib. Lokasi penemuan jasad korban tepatnya di Jalan Pertanian Pematang Sialang Dusun 3 Desa Kompe Berangin.

Sidang dipimpin Agung Iriawan, SH, MH selaku Ketua dengan hakim anggota Faiq Irfan Rofii, SH dan Samuel Febrianto Marpaung, SH. yang secara bergantian membacakan surat Putusan.

Dari fakta-fakta persidangan, saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan, serta pengakuan terdakwa sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Arsyad, terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHPidana dengan putusan hukuman 15 tahun penjara.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa semula yang menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 18 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim melihat pelaku berterus terang atas perbuatannya dan belum pernah dihukum sebagai hal yang meringankan.

Sebaliknya, hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tergolong sadis telah merampas nyawa orang lain.

Pada sidang yang digelar pada, Kamis (15/2/2024) lalu, jaksa Refla Okmanta SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan Pasal berlapis Dakwaan Primer Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan tuntutan 18 Tahun Penjara.

Menurut jaksa penuntut umum, hal-hal yang memberatkan yaitu tidak ada alasan pemaaf kepada terdakwa serta tidak ada hal-hal yang meringankan apalagi pelaku dan keluarga korban tidak adanya perdamaian sejak peristiwa itu terjadi.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan atas Tuntutan Jaksa yang kemudian dilakukan kembali Replik oleh JPU.

Setelah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Muskarbet 78, SH MH langsung menerima putusan. Sedangkan Refla Okmanta, SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dalam 7 hari kedepan.

Awal Mula Penangkapan

Seperti diberitakan sebelumnya, Anak Kades Kompe Berangin inisial YD jadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap AR (41) warga Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti.

YD merupakan pelaku tunggal dalam peristiwa sadis yang terjadi pada, Selasa (4/7/2023) lalu itu. Hanya berselang 48 jam, Polres Kuansing berhasil menangkap pelaku di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Sigaruntang, Kecamatan Inuman.

“Y merupakan pelaku tunggal. Ia telah membacok korban AR menggunakan parang. Sehingga korban mengalami luka bacok sebanyak 9 liang hingga korban tewas,” kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito saat menggelar Konferensi pers, Jumat siang (7/7/2023).

Pangucap membeberkan awal mula peristiwa itu terjadi. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan keterangan tersangka, sebelum peristiwa pembunuhan itu, YD dan korban AR awalnya terlibat perselisihan.

“Antara korban dengan pelaku awalnya sempat cekcok. Korban menegur si pelaku karena menggeber sepeda motor,” kata AKBP Pangucap.

Namun, saat peristiwa perkelahian itu terjadi, ada salah seorang saksi yang melerai. Sehingga perkelahian tersebut bisa dihentikan.

“Lantas korban dan pelaku melanjutkan perjalan pulang. Namun sesampai di depan pondok kebun korban, mereka kembali terlibat cekcok, sehingga terjadi peristiwa pembunuhan itu,” ucap Pangucap.

Pangucap menerangkan, jarak antara peristiwa perkelahian pertama dengan TKP kedua diperkirakan hanya berjarak 200 meter.

Setelah membacok korban sampai tewas, pelaku sempat pulang kerumah istrinya, lalu melarikan diri ke areal perkebunan di Sigaruntang Kecamatan Inuman.

Dijelaskan Pangucap, berdasarkan hasil tes urine, pelaku tidak dalam pengaruh alkohol maupun Narkoba. Dalam kasus pembunuhan tersebut, penyidik menyita 10 alat bukti berupa sebilah parang, sebilah pisau, dua unit sepeda motor dan beberapa helai pakaian. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *