SINDOTIMES.COM, Jakarta- Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, M Adil kembali ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Kali ini kasusnya terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Ali Fikri mengatakan TPPU dari M Adil berkisar puluhan miliar rupiah. Dia diduga mengalihkan uang hasil korupsinya ke dalam aset bangunan.
” Ada gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan,” jelas Ali.
Sebelumnya M Adil dijerat KPK dengan pasal suap. Majelis hakim PN Pekanbaru kemudian menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada M Adil. Selain itu, Adil diwajibkan bayar uang denda Rp 600 juta dan pengganti Rp 17,8 miliar.
Dalam vonis yang dibacakan, majelis hakim M Arif Nurhayat menyatakan M Adil melanggar sejumlah pasal sebagai Bupati Meranti. Beberapa pasal yang dilanggar di antaranya Pasal 12 huruf f juncto Pasal 8 UU Tipikor.
Tak hanya itu, hakim juga menilai M Adil melanggar Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Termasuk Pasal 12 UU Tipikor dan UU Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.- (*)