SINDOTIMES.COM, Tasikmalaya – Kendati melarikan diri ke Jawa Barat, oknum Kades Sitorajo Kari Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau inisial Z (48) berhasil dicokok oleh personil Polres Kuansing di Tasikmalaya.
Selama lima bulan pelarian akhirnya oknum kades tersebut berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bantar Kalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat pada tanggal 26 Maret 2024 kemarin.
Sewaktu penangkapan, tersangka , sedang berada di sebuah warung di wilayah itu. Tiba-tiba tim polres Kuansing yang tengah melakukan perburuan langsung menangkapnya.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho mengatakan, tersangka Z diduga telah dominasi terhadap anggaran dan kegiatan dalam APBDes tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Dimana, tersangka menggelapkan pajak serta tidak menyetorkan dana Silpa. “Total kerugian negara mencapai Rp 592 juta,” ujar Linter.
Awal mula perburuan tersebut, setelah pihak Polres Kuansing mendapatkan informasi dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, setelah penyidikan perkara terhadap Z selesai.
Tim opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin oleh Kanit Idik III Aipda Agung langsung tancap gas memburu tersangka.
Setelah sukses melakukan penangkapan, tersangka Z langsung dibawa menuju Polres Kuantan melalui perjalanan dari Jakarta ke Pekanbaru.
Tim serta tersangka Z tiba di Polres Kuansing pada tanggal 27 Maret 2024 kemarin. Tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres. (*)