Polres Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran 5 Kilogram Narkoba

SINDOTIMES.COM, DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan peredaran 5 kilogram sabu dan menangkap dua orang pelaku.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 30 Maret 2024 sekira pukul 23.15 WIB.

Bacaan Lainnya

Lokasinya di sekitar persimpangan jalan antara Jalan Wan Amir, dengan Jalan menuju Pelabuhan TPI Purnama Dumai, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.

“Kedua pelaku yang diamankan adalah ZA alias Fikar (46) dan MIY alias Irfan (27). Keduanya merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir,” kata Dhovan kepada JPNN.com Minggu (31/3).

Dhovan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang Fikar yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan,” lanjutnya.

Tepat pada Sabtu 30 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa Fikar sedang berada di sekitar Pelabuhan TPI Purnama Dumai.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melihat Fikar dibonceng oleh Irfan dengan menggunakan sepeda motor.

Saat akan dihentikan, tim melihat sebuah bungkusan plastik kuning terjatuh dari sepeda motor.

“Setelah diperiksa, di dalam tas dua tersangka ditemukan lima bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan plastik warna hijau bertuliskan huruf China dan tulisan Yushan,” terang Dhovan.

Selanjutnya, Fikar, Irfan, dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.

“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok barang haram tersebut,” ujarnya.

Dhovan manambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Kota Dumai dan tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram ini. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *