Titip Kendaraan di Kantor Polisi, Solusi Aman untuk Pemudik

Catatan Redaksi Sindotimes.com.

MUDIK menggunakan kendaraan umum merupakan langkah yang disarankan oleh pemerintah. Selain lebih aman, moda transportasi umum juga dapat mengurangi kepadatan lalu lintas.

Namun, bagi pemudik yang khawatir meninggalkan kendaraan pribadi dan harta berharga lainya di rumah, Kepolisian memberikan kemudahan dengan menerima penitipan kendaraan di kantor polisi terdekat.

“Terkait dengan penitipan kendaraan, silakan dari mulai tingkat Polsek, Polres, Polda sesuai dengan kapasitasnya tentu akan diatur secara manajemen keamanan barang berharga, baik itu rumah kosong, kendaraan, atau yang lain-lain yang bersifat berharga,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, (1/4/2024) kemarin.

Polri juga akan menyiapkan 5.784 pos pengamanan hingga pelayanan saat musim mudik lebaran. Pos tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pemudik untuk sekedar beristirahat dan menikmati layanan kesehatan yang disediakan.

Mudik saat lebaran merupakan momen yang dinantikan oleh banyak orang. Namun, meninggalkan kendaraan pribadi di rumah saat mudik bisa menjadi kekhawatiran tersendiri. Risiko pencurian kendaraan selama perjalanan membuat pemudik merasa cemas.

Untuk mengatasi hal ini, Kepolisian memberikan solusi dengan memperbolehkan pemudik menitipkan kendaraan di kantor polisi terdekat.

Keuntungan Menitipkan Kendaraan di Kantor Polisi.

Risiko pencurian kendaraan akan sangat kecil bila kendaraan ditempatkan di kantor polisi. Menitipkan kendaraan di kantor polisi mendorong penggunaan transportasi umum sebagai alat transportasi mudik.

Pemudik dapat mengunjungi kantor polisi terdekat di wilayah tempat tinggal atau sepanjang rute mudik. Sampaikan niat untuk menitipkan kendaraan kepada petugas di kantor polisi. Mereka akan memberikan petunjuk lebih lanjut.

Pemudik akan diminta mengisi formulir yang berisi informasi tentang kendaraan dan pemiliknya. Setelah mengisi formulir, serahkan kunci dan kendaraan kepada petugas. Pastikan mendapatkan tanda bukti penitipan.

Setelah mudik selesai, pemudik dapat mengambil kembali kendaraan dengan menunjukkan tanda bukti penitipan.

Dengan demikian, pemudik dapat merasa lebih tenang dan fokus menikmati momen bersama keluarga saat mudik. Semoga mudik tahun ini berjalan lancar dan aman. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *