Mutasi 146 Pejabat Kuansing 22 Maret Lalu Terancam Dibatalkan Karena Melanggar Undang-undang

SINDOTIMES.COM, KUANSING – Mutasi 146 pejabat Kuansing oleh Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby pada Jumat 22 Maret 2024 lalu terancam dibatalkan. Karena dinilai melanggar UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota serta PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pilkada.

Merujuk kepada Undang- undang tersebut, Kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat atau mutasi mulai 22 Maret 2024. Sebab Kabupaten Kuansing salah satu daerah yang termasuk akan melakukan Pilkada serentak pada 2024 ini.

Bacaan Lainnya

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024, pendaftaran pasangan calon mulai dibuka pada tanggal 22 Agustus 2024 mendatang. Artinya, mutasi yang dilakukan oleh Bupati Kuansing terhadap 146 pejabat 22 maret lalu sudah termasuk kedalam hal yang dilarang oleh Undang-undang nomor 10 tahun 2016, dimana batas waktu 6 bulan.

Sebagai yurisprudensi, kasus yang sama pernah dilakukan oleh Bupati Sleman. Ia melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat pemkab Sleman pada tanggal 22 maret lalu. Akhirnya pelantikan terhadap sejumlah pejabat yang dimutasi dibatalkan.

Pembatalan itu dilakukan setelah Bawaslu Sleman berkonsultasi ke Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (1/4/2024). Hasil dari konsultasi itu, pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Sleman pada 22 Maret lalu harus dibantalkan.

Sesuai perintah Mendagri, akhirnya Bupati Sleman membatalkan keputusannya pada tanggal 4 April 2024 lalu.  

Sebagaimana diketahui Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, salah satunya berbunyi, berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tersebut di atas, bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 2 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. 

Sementara itu, Pj Sekda Kuansing DR Fahdiansyah sat dikonfimrasi Sindotimes.com, Jumat (5/4/2024) belum bisa berkomentar banyak. Ia mengaku baru pulang konsultasi dari kemendagri.

“Kami baru pulang konsultasi, segera sampai di Taluk kami laporkan kepada pimpinan hasil konsultasi tersebut,” ujarnya tanpa menjelaskan hasil konsultasi dimaksud.

Menurut pengakuannya, setelah melakukan konsultasi ke kemendagri ternyata kasus serupa banyak daerah yang melakukan. “Banyak kabupaten/kota lain dengan kasus yang sama,’ jelas Sekda Fahdiansyah.

Dosen Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Riau Zul Wisman SH MH berpendapat, sudah semestinya Bupati Kuansing mencabut kembali keputusannya, karena dinilai melanggar Undang-undang.

Menurutnya, dalam perspektif UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terdapat pasal  tentang larangan bagi Kepala Daerah melakukan Promosi, Mutasi dan Demosi.

Tepatnya di pasal 71 ayat (2), dimana kepala daerah dilarang melakukan promosi, mutasi dan demosi 6 bulan menjelang tanggal penetapan calon kepala daerah, kecuali ada persetujuan dari Menteri.

Maka berlandaskan pada aturan yang ada, tindakan perpindahan ASN melalui kebijakan mutasi dan promosi yang dilakukan Bupati Kuansing melanggar UU no 10 Tahun 2016  serta Surat Edaran Mendagri dan disisi lain  KPU telah juga memberlakukan PKPU Tentang Tahapan Pilkada 2024.

“Kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang ada tersebut tentu berimplikasi terhadap Bupati Kuansing sendiri apabila, mencalonkan kembali di 2024 ini dan apabila keputusan Mutasi, Promosi dan Demosi ini tidak dicabut oleh Bupati,” saran Zul Wisman SH MH. (hendrianto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *