SINDOTIMES.COM, KUANSING – Berdasarkan Peraturan Meteri Keuangan (PMK) nomor 91 tahun 2023, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hanya menerima pendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit hanya sebesar Rp16.99 miliar.
Angka ini jauh dibawah kalau melihat luas perkebunan sawit yang ada di Kuansing. Namun sayangnya, keberadaan kebun sawit di Kuansing mayoritas illegal. Sehingga tidak mendatangkan pendapatan bagi daerah.
Bupati Kuansing DR Suhardiman Amby kepada Sindotimes.com, Sabtu I13/4/2024) mengakui bahwa kebun sawit di Kuansing mayoritas berada di dalam hutan kawasan.
“Ini sangat merugikan bagi pendapatan daerah, karena 70 persen berada di dalam kawasan hutan,” kata Bupati.
Bupati berharap dengan adanya pemberlakuan Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) akan memberikan dampak yang signifikan bagi pendapatan daerah kedepan.
“InsyaAllah jika izin keterlanjuran sesuai UU CK keluar, tahun depan akan ada peningkatan pendapatan,” harapnya.
Sebagai informasi, dalam rangka mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas yang membawa dampak negatif yang disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Sebagaimana diatur pada Pasal 5, DBH Sawit dibagikan kepada:
- provinsi yang bersangkutan sebesar 20% (dua puluh persen);
- kabupaten/kota penghasil sebesar 60% (enam puluh persen); dan
- kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20% (dua puluh persen).
Penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupaten/kota tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan 3 (tiga) indikator sebagai berikut:
- luas lahan perkebunan sawit;
- produktivitas lahan perkebunan sawit; dan/atau
- indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
DBH Sawit dapat digunakan untuk membiayai kegiatan seperti pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Dengan telah ditetapkannya PP No. 38 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengurangi ketimpangan fiskal dan dampak negatif eksternalitas atas kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit. (*)