SINDOTIMES.COM, BATAM – Hasil pemilihan legislatif 2024 akan menjadi acuan bagi partai politik (Parpol) untuk mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi.
“Jadi hasil pemilu 2024 akan dijadikan dasar penghitungan persentase untuk mendukung seseorang apa itu gabungan ataupun tidak gabungan,” kata Indrawan, Rabu (17/4/2024)
Indrawan menyebut penggunaan hasil pemilihan legislatif 2024 yang dijadikan acuan pengusungan calon kepala daerah itu sesuai dengan Undang-undang Pilkada. Syarat dukungan calon yang diusung partai politik ialah minimal 25 perolehan suara sah atau 20 persen kursi DPRD di tingkat kabupaten kota atau provinsi.
“Merujuk pada Undang-undang Pilkada, 20 persen kursi atau 25 persen suara sah,” ujarnya.
Indrawan menyebut saat ini tahapan Pilkada seperti sosialisasi dan perencanaan telah berjalan. Tahapan saat ini dimulainya pembentukan PPK, PPS hingga tingkat KPPS.
“Tahapan Pilkada saat ini sudah berjalan. Untuk pendaftaran calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei-19 Agustus,” ujarnya.
Indrawan mengatakan untuk pendaftaran calon kepala daerah yang diusung partai politik baik di tingkat kabupaten kota atau provinsi akan dilaksanakan pada akhir Agustus 2024. Untuk pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan pada bulan September hingga November 2024.
“Penetapan calon kepala daerah September. Pelaksanaan kampanye September ke November 2024 dan pemungutan suara pada Rabu 27 November 2024,” ujarnya. (*)