Tiga Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polres Kuansing

SINDOTIMES.COM, KUANSING – Seorang pemuda berusia 18 tahun AJR, tak berkutik saat Tim Reskrim Polres Kuansing menangkapnya, Rabu (17/4/2024) kemarin di Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing, Riau.

Pemuda tersebut diduga telah menyetubuhi korban AM (16) sebanyak tiga kali. Kesal dengan perbuatan pelaku, orang tua korban ES (45) melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kuansing pada tanggal 17 April lalu. Hari itu juga. Tim Reskrim menangkap pelaku.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Serse AKP Linter Sihaloho menyebutkan, peristiwa persetubuhan itu terkahir kali terjadi pada tanggal 15 Januari 2024 silam sekitar pukul 01.05 dinihari di Logas Tanah Darat.

” Kejadian bermula pada bulan Maret 2022, di mana korban, AM (16), mengungkapkan kepada orangtuanya bahwa dia telah disetubuhi oleh AJR (18) sebanyak tiga kali sejak bulan Januari dan Februari 2022,” ucap Linter.

Mendengar laporan dari anaknya tersebut, orang tua korban lalu meradang. Lantas, keluarga korban kemudian melaporkan kasus persetubuhan itu ke Polres Kuantan Singingi.

” Setelah menerima laporan, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, Unit PPA dan Tim Opsnal Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap AJR (18) di Kecamatan Logas Tanah Darat,” tambah Linter.

Kini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polres Kuansing guna untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta peraturan lain yang relevan dengan ancaman kurungan penjara,” ucapnya.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam upaya memberikan perlindungan kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

“Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban serta menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka,” tandas AKP Linter. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *