SINDOTIMES.COM, KUANSING – Seorang pemuda di Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing berhasil diamankan karena menjual narkotika jenis sabu, Senin (22/4/2024) kemarin.
Pemuda inisial RA (25) itu mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam buronan polisi.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat.
Setelah diselidiki, polisi langsung menangkap tersangka. Saat penangkapan ditemui sejumlah barang bukti berupa, tiga bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal sabu-sabu seberat 1.08 gram.
Selain itu polisi juga menyita satu unit handphone merk Infinix Note 10 Pro, satu buah korek api (mancis) berwarna biru, dan satu buah kotak rokok merk Esse Change Double.
“Dalam interogasi, RA mengakui bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari seorang yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial Y. Selanjutnya, RA beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut di Polsek Singingi,” kata Butar-butar.
Selain penjual, pelaku juga diduga pemakai. Karena saat dilakukan tes urine, pelaku RA positif mengandung amphetamin.
Kini, kata Butar-butar, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)