Pilkada Kuansing 2024, Masyarakat Diharapkan Pantau ASN dan Pegawai Honorer

SINDOTIMES.COM, KUANSING – Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilihan kepala daerah acap kali terjadi. ASN sering dilibatkan baik secara sembunyi-sembunyi maupun secara terbuka.

Menghadapi Pilkada Kuansing November mendatang, ASN diharapkan untuk menjaga netralitas sebagai abdi Negara.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Permata Kuansing Junaidi Afandi, Kamis (25/4/2024) saat berdialog dengan Sindotimes.com seputar proses politik menjelang Pilkada.

“ASN jangan sampai terlibat politik praktis untuk Pilkada mendatang, kendati pun mereka memiliki hak pilih, karena sudah ada aturan yang mengikat,” ujar Afandi.

Dia mengharapkan agar masyarakat umum memantau gerak gerik ASN maupun tenaga honor, jika ditemukan ada ASN yang melanggar aturan segera laporkan ke Bawaslu.

Sementara itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengingatkan para ASN tidak terlibat politik praktis pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Menurut Agus, potensi ASN melanggar netralitas masih bisa terjadi di Pilkada serentak yang akan digelar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi pada 27 November nanti.

Agus berharap agar ASN menyadari posisinya sebagai pegawai pemerintah tidak boleh ikut dalam politik praktis.

“Secara matematis potensi ASN ikut politik praktis itu ada, sehingga kegiatan pencegahan ini kita lakukan untuk mengingatkan ASN untuk tidak melanggar,” kata Agus, Kamis, 25 April 2024 kemarin.

Agus menerangkan, selama pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, jumlah laporan pelanggaran terhadap netralitas ASN yang masuk mencapai 489 orang.

Dan 378 orang ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, serta 94 ASN sudah mendapatkan sanksi.

Diterangkannya, pelanggaran netralitas ASN bervariasi, mulai dari ikut mobilisasi, memberi dukungan melalui komentar, terang-terangan mendukung di media sosial, dan sebagainya.

Berikut Aturan Netralitas ASN dalam Pemilu

Aturan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Menurut surat keputusan yang ditetapkan pada 22 September 2022 tersebut, tugas yang berkaitan dengan pengawasan dilaksanakan oleh Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN.

Dikutip dari lampiran II SKB itu, tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu di antaranya menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif.

Serta membuat unggahan, komentar, sharelike, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon serta mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.

Sementara bentuk pelanggaran disiplin tentang netralitas ASN dalam Pemilu antara lain mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses public; foto bersama dengan pasangan calon atau memakai atribut partai politik.

Serta menggunakan latar belakang foto/gambar terkait dengan partai politik atau calon; alat peraga terkait partai politik atau calon dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik, calon, atau pasangan calon. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *