SINDOTIMES.COM, KUANSING -Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) resmi menetapkan mantan Bupati Sukarmis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing, Jumat (3/5/2024).
Penetapan tersangka terhadap Sukarmis sehari setelah persidangan sejumlah saksi, kemarin, Kamis (2/5/2024). Sejumlah saksi yang diperiksa kemarin diantaranya mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim S Sos dari Fraksi Golkar.
Muslim dalam keterangannya kemarin membuka tabir bentuk kejanggalan pada awal mula pembangunan Hotel Kuansing sehingga dianggarkan pembangunannya dalam APBD
Mendengar keterangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin mengaku akan menindak lanjuti hasil dari keterangan yang diberikan oleh saksi Muslim termasuk keterangan dari saksi lainya.
Hasil dari tindak lanjut JPU, hari ini jaksa penyidik resmi menetapkan mantan Bupati Sukarmis sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, Sukarmis langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Telukkuantan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH membenarkan penahanan tersebut. ” Benar, tadi siang ditetapkan langsung ditahan,” kata Nurhadi.
Sebelum ditahan Sukarmis dilakukan pemeriksaan kesehatan. Bupati Kuansing dua periode tersebut berada dalam kondisi sehat.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang sama, yakni Mantan Kepala Bappeda Hardi Yakub dan Mantan Kabag Pertanahan Suhasman. Keduanya kini telah menjadi terdakwa.
Dalam kasus hotel tersebut, kejaksaan menduga telah terjadi korupsi yang cukup besar yakni sekitar Rp22 miliar. Kerugian tersebut terkait pembebasan lahan hotel dan bangunan fisik hotel. (*)