SINDOTIMES.COM, JAKARTA – Angka yang cukup mencengangkan, ternyata transaksi judi online warga Indonesia menembus rekor tertinggi pada tahun lalu.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online warga Indonesia mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023.
Jumlah itu melonjak signifikan, yakni 213% dari Rp 104,41 triliun pada 2022. Secara historis, jumlah itu bahkan jauh melambung tinggi.
Dalam 5 tahun terakhir, transaksi judi online warga RI tercatat sudah melejit 8.136,77% dari tahun 2018 yang “hanya” sebesar Rp 3,97 triliun.
PPATK juga mengungkapkan, para pemain judi online di balik angka transaksi ratusan triliun itu terdiri dari 2,76 juta orang pengguna.
Sebanyak 2,19 juta di antaranya merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan profil pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta.
Sementara dalam tiga bulan pertama tahun 2024, jumlah transaksi judi online warga Indonesia sudah mencapai Rp 100 juta.
Dalam memberantas hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai upaya pencegahan dan pembasmian judi online.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemblokiran 5.000 rekening dari awal tahun hingga Maret 2024 lalu.
Namun, ia mengakui upaya itu belum belum cukup untuk melakukan pencegahan aktivitas judi online.
“Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, di lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Sehingga ada yang perlu pendalaman dan penelusuran rekening bank. Termasuk apabila dilakukan pemindahan buku dan lain-lain,” kata dia.
Oleh karena itu, menurutnya perlu dilakukan penyelesaian secara menyeluruh melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kata Mahendra. (*)