SINDOTIMES.COM, KUANSING – Persidangan kasus dugaan korupsi Pembangunan Hotel Kuansing terus berlanjut.
Kemarin Senin (13/5/2024) giliran Mantan Asisten I Pemkab Kuansing Erlianto memberikan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Agenda persidangan kemarin adalah untuk mendengar keterangan saksi atas terdakwa Hardi Yakub yang merupakan Mantan Kepala Bappeda Kuansing.
Dari keterangan yang disampaikan oleh Erlianto kemarin, skandal mega korupsi Hotel Kuansing yang telah diduga merugikan Negara puluhan miliar itu mulai terurai dengan jelas.
Dalam persidangan Erlianto mengakui bahwa sebelum dilakukan perpindahan lokasi Pembangunan Hotel Kuansing terlebih dahulu telah dilakukan rapat.
Dihadapan Hakim Ketua Zefri Mahyeldo dan majelis hakim lainya, Erlianto mengungkapkan dirinya lah yang memimpin rapat pada tanggal 8 Februari 2013, terkait pembebasan tanah dan pembangunan Hotel Kuansing.
Di mana salah satu kesimpulan dalam rapat tersebut adalah lokasi pembangunan hotel dipindah, dari awalnya di lokasi wisma jalur menjadi di samping Gedung Abdoer Rauf.
Dan selanjutnya Erlianto melaporkan hasil notulen rapat secara lisan kepada Sekda dan Bupati kala itu, dan setelah itu Hardi Yakub baru mendapat perintah untuk merubah studi kelayakan.
Namun pada saat persidangan itu, ketika ditanya hakim terkait lebih duluan mana rapat atau perubahan studi kelayakan, Erlianto sempat menjawab lebih duluan perubahan studi kelayakan.
Mendengar jawaban seperti itu, Rizki Poliang SH MH selaku penasihat hukum Hardi Yakub kembali menkonfrontir dengan menggunakan alat bukti notulensi rapat.
Akhirnya Erlianto mengaku bahwa sebenarnya lebih dulu rapat, baru kemudian terjadi perubahan studi kelayakan.
Sehingga dari rapat tersebut tergambar fakta, bahwa perubahan studi kelayakan itu bukan atas dasar inisiatif pribadi terdakwa Hardi Yakub selaku kepala Bappeda melainkan atas dasar hasil rapat yang dipimpin Erlianto.
”Atas dasar keterangan Erlianto itu, sangat jelas bahwa klien kami, Hardi Yakub tidak memiliki niat untuk merubah lokasi pada studi kelayakan. Terdakwa hanya menjalankan tugas sebagai kepala Bappeda atas bentuk tindak lanjut atas rapat tersebut,” pungkas Rizki seperti dikutif KlikMx, keamrin.
Sekedar diketahui, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta izin kepada majelis hakim untuk menindak lanjuti setiap keterangan yang disampaikan oleh para saksi.
Hal tersebut juga diperkuat oleh Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH saat dikonfimrasi Sindotimes.com beberapa waktu sebelumnya.
Nurhadi menjelaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam kasus tersebut. Jika berdasarkan fakta persidangan terungkap fakta baru dan memungkinkan penambahan tersangka, “Kenapa tidak” tegas Nurhadi.
Terbaru, Kejaksaan telah menetapkan tersangka kepada Mantan Bupati Kuansing H Sukarmis beberapa pecan yang lalu. Sukarmis laKejaksangsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP)Kelas II B Teluk Kuantan.
Selain Sukarmis, Jaksa juga telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka lainnya yakni Mantan Kepala Bappeda Hardi Yakub dan Mantan Kabag Pertanahan Pemda Kuansing Suhasman. Dan saat ini keduanya telah menjadi terdakwa dipersidangan.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing itu jaksa menduga telah terjadi kerugian Negara mencapai Rp22,6 miliar. Kerugian itu meliputi kegiatan pembebasan lahan dan pembangunan fisik hotel. (*)