Kejati Riau Tetapkan Alun Tersangka Kasus Kebun Pemda Kuansing, Siap-siap Penikmat Hasilnya

Korupsi Kebun Sawit Pemda Kuansing
Jalunis alias Alun berbaju oranye ditetapkan sebagai tersangka kasus kebun Sawit Milik Pemda Kuansing, Alun langsung ditahan

SINDOTIMES.COM, PEKANBARU – Pengusutan dugaan kasus korupsi kebun sawit Pemda Kuansing mulai menunjukan titik terang. Hari ini, Jumat (17/5/2024), Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Jalunis alias Alun..

Alun merupakan Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau. Di Bumdes tersebut sawit kebun Pemda ditampung selama ini.

Bacaan Lainnya

“Benar hari ini J diperiksa sebagai saksi sekitar pukul 11.00 Wib,” kata Kejati Riau melalui Kasi Penkum Bambang Heripurwanto SH., MH.

Lalu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial J itu, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara, dan hasilnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau berkesimpulan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara tersebut.

“Selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Sdr. J sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 03 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024 tanggal 17 Mei 2024,” ujar Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi, Jumat.

Penetapan tersangka J oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Terhadap tersangka J disangka melanggar :

Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam rilisnya, Bambang menjelaskan awal mula kronologis kejadian. Sejak tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023 Tersangka J melakukan pemanfaatan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengingi (merupakan asset pemda) yang dilakukan dengan cara memanen / mengambil buah kelapa sawit dan menjual hasil kelapa sawit tersebut yang luasnya lebih kurang sekira 500 hektar milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengingi.

Hasil dari penjualan kelapa sawit tersebut Tersangka J mengambil keuntungan untuk diri dia pribadi lalu uang tersebut dipergunakan oleh Tersangka J untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil.

Sebut Bambang Heripurwanto, Perbuatan Tersangka J bertentangan dengan Permendagri Nomor : 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Sehingga akibat perbuatan tersangka J tersebut merugikan keuangan negara c.q. daerah Kabupaten Kuantan Senging kurang lebih sebesar Rp593.584.200,- (lima ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu dua ratus rupiah) berdasarkan perhitungan sementara penyidik melalui Auditor Kejaksaan Tinggi Riau.

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka J dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.

Penahanan 1 (satu) orang tersangka Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Hektar Milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berjalan aman, tertib, dan lancar, pungkas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Sekedar diketahui, Jalunis alias Alun telah mengelolah kebun milik Pemda Kuansing itu secara illegal mulai dari tahun 2020 lalu. Dia memperkerjakan lebih dari 35 orang pekerja.

Saat hearing dengan komisi II DPRD Kuansing beberapa waktu lampau, Alun mengaku kebun sawit Pemda itu ditaksir menghasilkan sebesar 120 juta perbulan atau Rp1,4 miliar pertahun.

Sejak dibangun puluhan tahun lalu, kebun sawit milik pemerintahan daerah tersebut terkesan mubazir. Karena, sampai detik ini tidak bisa mendatangkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena berada dalam kasawan hutan lindung.

Untuk pembangunan kebun sawit itu, setidaknya telah menyedot APBD Kuansing sebesar Rp16 miliar. Namun hingga kini kasus proyek pembangunan kebun pemda seluas 500 hektar tersebut belum terungkap.

Kejaksaan hanya baru mengusut penikmat hasil kebun sawit milik Pemda Kuansing. Dan baru menetapkan satu tersangka Jalunis alias Alun. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *