Kalau Cukup Alat Bukti, Tersangka Kasus Hotel Kuansing Berpotensi Bertambah

Kasus korupsi Hotel Kuansing
Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH

SINDOTIMES.COM, KUANSING – Kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing terus dikembangkan. Kejaksaan kembali memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas mantan Bupati Sukarmis.

Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH mengakui, beberapa hari lalu, penyidik telah memeriksa kembali tiga orang saksi antara lain Mardansyah, Ade Fahrer Arief dan Mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim S Sos.

Bacaan Lainnya

“Benar kemarin diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas atas nama tersangka S ,” kata Nurhadi,  Senin (20/5)2024) sore melalui pesan WhatsApp.

Setakad ini, kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka dan dua diantaranya sudah jadi terdakwa. Dua terdakwa Hardi Yakub mantan Kepala Bappeda dan Kabag Pertanahan Kuansing Suhasman.

Sementara, dua pekan yang lalu kejaksaan kembali menetapkan satu orang tersangka lagi yakni Mantan Bupati Kuansing dua periode H Sukarmis. Dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru jika dua alat bukti terpenuhi.

” Ya, kalau dua alat bukti terpenuhi bisa saja ( jadi tersangka), tapi untuk saat ini kejaksaan masih memeriksa sejumlah saksi,” tambah Nurhadi.

Sekedar diketahui, mendengar keterangan beberapa kali persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi beberapa hari lalu untuk tersangka Hardi Yakub, terungkap sejumlah kejanggalan.

Saksi Erlianto dalam keterangannya mengakui, perubahan studi kelayakan lokasi berawal dari rapat yang dipimpinnya diruangan multimedia beberapa tahun lalu, dalam rapat tersebut diputuskan untuk merubah lokasi pembangunan hotel dari lokasi wisma jalur ke tanah lapangan disamping gedung Abdur Rauf.

Setelah rapat tersebut, Erlianto melaporkan secara lisan kepada pimpinan (Bupati waktu itu) terkait kesepakatan perubahan lokasi pembangunan. Dengan cara merubah hasil studi kelayakan yang telah dibuat oleh tim studi kelayakan dari UNRI.

Dalam kasus pembangunan hotel tersebut, Kejari Kuansing menduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp22,6 miliar. Kerugian meliputi dari dua kegiatan yakni pembebasan lahan dan pembangunan fisik.

Lantas siapakah tersangka selanjutnya ? setakad ini pihak kejaksaan terus memeriksa sejumlah saksi sehingga kasus tersebut terang benderang. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *