SINDOTIMES.COM, KUANSING – Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing kini tengah melakukan penghadangan pemasangan patok HGU oleh PT KTBM.
Warga merasa marah karena , lebih 4000 hektar lahan masyarakat masuk dalam HGU perusahaan sawit tersebut.
Warga yang menghadang meliputi, warga Desa Air Buluh, Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo. Warga kompak meminta pihak perusahaan untuk melepaskan kebun masarakat yg terkandung dalam HGU dibebaskan.
“Kami minta dilepaskan atau di inklap, karena itu lahan milik masyarakat,” tutur salah seorang warga setempat Doni kepada sindotimes.com, Senin (20/5/2024).
Warga kini masih berkumpul disejumlah titik untuk menunggu si pemasang patok.
Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SH melalui sambungan telepon kepada sindotimes.com membenarkan aksi penghadangan tersebut. Namun kondisi saat ini berlangsung kondusif.
Kapolres menjelaskan, pemasang patok HGU itu bukanlah dari pihak PT KTBM, tapi dari pengadilan.
“Itu yang mengeksekusi adalah pengadilan. Pengadilan memasang patok sesuai dengan berita acara putusan, bukan dari PT KTBM,” kata Pangucap.
Menurut Kapolres, ada 14 titik yang tengah dipasang oleh pengadilan. Namun dirinya tidak mengetahui berapa luas lahan yang dipatok. Karena pihaknya hanya sebatas pengamanan diwilayah itu.
“Wah kalau soal itu saya gak tau, coba konfirmasi pengadilan ya, kami hanya mengamankan agar kondisi tetap kondusif” ujar Kapolres Pangucap.
Sementara itu, sindotimes.com saat ini tengah melakukan upaya konfirmasi dari pihak pengadilan. (*)