Oleh : Zulwisman
(Dosen FH UNRI & Wakil Sekretaris APHTN-HAN RIAU)
ACAPKALI negara atau Pemerintah Pusat membentuk dan memberlakukan peraturan perundang-undangan yang tidak berangkat dari kebutuhan hukum masyarakat (lemah dalam kajian/landasan sosiologis)
Salah satu contohnya adalah pemberlakuan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 yang memang melahirkan pro dan kontra.
Dan melalui PP ini, lagi dan lagi Pemerintah Pusat (Pempus) membentuk satu badan penyelenggara (sebagai organ negara penunjang), artinya secara kelembagaan negara semakin gemuk struktur kelembagaan dalam penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri.
Dan tentu ada SDM yang akan menggerakkan badan tersebut yang juga akan menjadi beban bagi keuangan negara/pemerintah itu sendiri.
Berbicara tanggung jawab dalam perumahan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (saya memaknai UMR sebagai penghasilan rendah) hal ini juga telah diterangkan dalam dimensi UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dimana hal itu menjadi tanggung jawab Pempus (lihat lampiran UU 23 Tahun 2014 yang menjelaskan tentang pembagian urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan pemukiman).
Jadi dalam perspektif UU Pemerintahan Daerah, itu sudah menjadi tanggung jawab penuh negara melalui pempus untuk menyediakannya, sehingga tidak tepat apabila tanggungjawab tersebut dilemparkan oleh pempus pada masyarakat sebagai pegawai/pekerja serta pemberi kerja ( PP menyatakan pemotongan gaji 3 % dimana 2.5% ditanggung pegawai/pekerja dan 0.5% ditanggung pemberi kerja).
Dan dalam hitungan sederhananya, pegawai/pekerja yang berpenghasilan 10 juta/bulan saja itu butuh 100 Tahun untuk memiliki satu unit rumah dgn harga 300 juta (tipe rumah subsidi).
Dibalik kesan lempar tanggung jawab ini saya kira perlu dijelaskan kepada rakyat khususnya pada pegawai/pekerja yang berpenghasilan setara UMR dalam dimensi asas Akuntabilitas dan transparansi, TAPERA ini untuk kepentingan apa dan siapa ?
Apakah untuk mewujudkan stabilitas keuangan negara dalam menutup biaya pembangunan yang sedang dilakukan atau secara hakekat menunjukkan bahwa negara betul-betul tidak mampu melaksanakan kewajiban penuh dalam pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah itu dalam dimensi UU Pemerintahan Daerah.
Wallahu alam bissawab.