Tersandung Soal Income Smoothing, Tiga Pejabat Bank Riau Kepri Diperiksa Kejati Riau

Korupsi Bank Riau Kepri
Gedung Bank Riau Kepri di Pekanbaru

SINDOTIMES.COM, PEKANBARU – Tiga orang pejabat utama Bank Riau Kepri (BRK) Syariah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (03/06/2024), terkait atas pemberian income smoothing yang tidak sesuai dengan aturan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Imran Yusuf membenarkan tiga pejabat utama bank milik BUMD Pemprov Riau itu diperiksa. Ketiga pejabat yang diperiksa adalah level direktur.

“Iya ada pemeriksaan, hari ini yang hadir tiga orang. Ada beberapa pejabat utama, level direktur,” kata Imran.

Ketiga pejabat itu diperiksa mulai sejak pukul 09.00 WIB pagi. Mereka diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Riau atas peran mereka dalam pemberian income smoothing.

“Diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, nanti akan kami umumkan. Pemeriksaan terkait ada pemberian fasilitas income smoothing atau penambahan penghasilan kepada beberapa deposan yang tidak sesuai ketentuan,” ucap Imran lagi.

Imran mengaku telah mebghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun nilai kerugian negara akan disampaikan dalam rilis hari ini setelah pemeriksaan selesai.

“Sudah ada (perhitungan kerugian) tapi kami belum rilis karena berkaitan pemeriksaan,” katanya.

Terkait bakal adanya penetapan tersangka, Imran masih menunggu pemeriksaan. Hal itu akan disampaikan secara detail.”Nanti disampaikan oleh Kasi Penkum,” kata Imran.

Plh Kasi Penkum Kejati Riau, Sonang saat dikonfirmasi tak membantah. Namun ia masih menunggu koordinasi tim Pidsus. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *