SINDOTIMES.COM,KUANSING– Aktivis Pospera Riau, Khairul Ikhsan Chaniago alias KIC divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Telukkuantan dengan hukuman penjara selama 5 bulan dalam perkara pencemaran nama baik Bupati Kuansing DR Suhardiman Amby.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum saat persidangan beberapa waktu lalu selama 6 bulan. Selain divonis bersalah, KIC juga dituntut membayar uang perkara sebesar Rp5 ribu.
“ Menyatakan terdakwa Khairul Ikhsan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, sebagai mana dalam dakwaan tunggal. Dan menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan,” demikian bunyi putusan pengadilan negeri Telukuantan seperti dilihat Sindotimes.com di halaman SIPP, Senin (10/6/2024).
Pengadilan juga memerintahkan agar terdakwa KIC untuk ditahan. Serta menetapakan barang bukti berupa 1 unit Hp Samsung Galaxi dan sejumlah karti SIM Card.
Untuk diketahui, kasus pencemaran nama baik yang mengantarkan KIC sebagai terdakwa di persidangan bermula dari postingan di media sosial. Aktivis muda ini membuat status serta berkomentar terkait kebijakan Bupati Suhardiman Amby akan menggelar pesta kembang api untuk menyambut malam pergantian tahun, setahun yang lalu.
Bupati Suhardiman menilai kosa kata dan kalimat yang dilontarkan KIC telah menjatuhkan harga drinya sebagai pribadi maupun keluarga. Sehingga Suhardiman Amby mengambil langkah untuk melaporkan KIC ke Polda Riau.
Kasus tersebut hampir berjalan setahun lamanya, dan akhirnya Senin kemarin Majelis Hakim memutuskan KIC bersalah dan divonis dengan kurungan penjara selama 5 bulan. (*)