SINDOTIMES.COM, KUANSING – Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Kuantan Singingi Hardi Yakub divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam kasus korupsi Pembangunan Hotek Kuansing di Telukkuantan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut terdakwa 14 tahun penjara. Sementara Mantan Kabag Pertanahan Kabupaten Kuansing Suhasman juga dijatuhi vonis 12 tahun penjara, Kamis (12/6/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, dalam rilisnya menyebutkan, Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap, SH MH, memutuskan perkara terdakwa Hardy Yakub, mantan Kepala Bappeda Kuansing, terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, dan menjatuhkan hukuman Penjara 12 tahun, dan denda Rp300 juta Subsider 3 bulan serta membebankan biaya perkara sejumlah Rp10 ribu.
Sedangkan Suhasman mantan Kabag Pelayanan Pertanahan Pemkab Kuansing, juga didakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1), dan memutuskan hukuman penjara 12 tahun, uang pengganti Rp 25 juta subsider 1 bulan, denda Rp300 juta subsider 3 bulan dan dikenakan biaya Perkara Rp10 ribu.
Nurhadi juga mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Dan akan melakukan jawaban 7 hari lagi kepada pihak majelis hakim.
”Kita masih pikir-pikir, atas putusan hakim. Nantilah jawabannya 7 hari lagi,” kata Nurhadi seperti dikutif Pekanbaru MX.
Sedangkan pihak terdakwa Hardi Yakub, melalui, Kuasa Hukumnya Rizki JP Poliang ketika dikonfirmasi terkait putusan terhadap kilennya mengaku akan menganalisa putusan hakim terlebih dahulu.
Kasus Korupsi Hotel Kuansing tidak berhenti di dua terdakwa itu saja, belum lama ini Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi juga telah menetapkan Mantan Bupati dua periode H Sukarmis jadi tersangka.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan menduga telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp22,6 miliar. Kerugian tersebut terdiri dari dua kegiatan yakni pembebasan lahan Hotel dan kegiatan fisik Hotel. (*)