Imbas Putusan MK, Empat Parpol di Kuansing Bisa Usung Calon Sendiri Tanpa Berkoalisi, Peta Politik Berubah

SINDOTIMES.COM, KUANSING – Imbas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/8/2024), bisa merubah peta politik menjelang Pilkada serentak di Kabupaten Kuansing.

Perubahan itu bisa terjadi pada jumlah pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berhak maju dan memenuhi syarat untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.

Atas putusan tersebut, empat parpol di Kuansing memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon sendiri tanpa berkoalisi dengan parpol lainnya. Keempat parpol tersebut yakni, PDIP, Gerindra, Demokrat dan Golkar.

Putusan yang dibacakan pada sidang yang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta itu merupakan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam amar putusannya MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal itu berbunyi: Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 % dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Selain membatalkan ayat 3 tersebut Mahkamah Konstitusi juga mengubah isi pasal 40 ayat (1) yang berbunyi: partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Setelah diubah, MK memutuskan sebagai berikut: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Terkait hasil putusan MK tersebut, keempat parpol, Gerindra, PDIP, Demokrat dan Golkar telah memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon sendiri. Sebab, Kuansing syarat pencalonanya menjadi 8,5% suara sah dari DPT 2024 (8,5% x 251.196) = 21.352 suara sah.

Sementara Gerindra pada Pileg lalu memperoleh suara sebanyak 50 ribu suara, PDIP sekitar 29 ribu, Demokrat sekitar 23 ribu dan Golkar sekitar 27 ribu suara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *