Puluhan Peti Beroperasi di Pintu Gobang Kari, Warga Minta APH Tertibkan

SINDOTIMES.COM – Sebanyak 14 unit rakit Peti masih bebas beroperasi di kawasan Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Lima diantaranya merupakan milik salah seorang warga Sentajo inisial WL.

ironisnya, kegiatan tersebut seolah tak terpantau polisi sehingga para pelaku terkesan kebal hukum. Karena selama ini puluhan rakit Peti di kawasan itu bebas dari penertiban.

Salah seorang pekerja yang enggan namnya ditulis mengakui di lokasi itu ada sekitar 14 unit rakit yang beroperasi, lima diantarnya milik WL warga Sentajo.

Warga meminta aparat segera melakukan penertiban karena akibat dari pertambangan ilegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Apalagi Pintu Gobang Kari letaknya berdekatan dengan Teluk Kuantan sebagai ibu kota kabupaten.

Sebelumnua, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno menyebutkan perusahaan yang tidak memiliki izin saat eksplorasi, melakukan operasi produksi, maupun individu yang menampung, memanfaatkan atau melakukan pengolahan dan pemurnian ini dikenakan sanksi yang sama yaitu pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.

Selain itu akibat aktifitas Peti akan berdampak pada kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat, bahkan munculnya korban jiwa. Dan bisa juga menyulut konflik sosial dan keamanan serta dampak negatif lainnya. (Dwi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *