SINDOTIMES.COM, KUANSING – Pemodal sekaligus penampung emas dari hasil tambang illegal AW alias JM (45) berhasil disikat oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Senin (5/5/2024) kemarin. AW diamankan beserta tiga anggotanya.
“Keempat pelaku ini merupakan warga Kuansing,” kata Direskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi seperti dikutif Pekanbaru MX, Rabu (8/5/2024).
Nasriadi menjelaskan peran dari keempat tersangka yang diamankan, untuk tersangka JM alias AW merupakan pemilik usaha pembakaran pentolan emas.
Sedangkan, RE berperan sebagai tukang bakar pentolan emas dan AR berperan membawa pentolan emas dari hasil penambangan ke tempat pembakaran pentolan emas.
Sedangkan, KE merupakan pendulang emas yang membawa pentolan emas dari hasil penambangan ke tempat pembakaran pentolan emas.
Dalam operasi senyap tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 32 butiran yang diduga emas dengan berat kurang lebih 90 gram.
Selain itu, turut disita satu bungkus diduga emas dengan berat kurang lebih 150 gram. Kemudian, satu bungkus diduga emas dengan berat kurang lebih 100 gram.
Ada juga uang tunai Rp188 juta, berikut tiga unit timbangan digital, tiga kalkulator, tiga botol cairan mercury.
Selanjutnya, ada dua unit tabung gas LPG 3 kg, dua unit tabung oksigen dan dua unit unit stick gass beserta selang. Lalu, lima buah batu timbangan serta dua buah panci.
Kombes Nasriadi menceritakan kronologis penangkapan keempat pelaku, menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat pada, Senin (6/5/2024) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Informasi awal yang didapat Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau adalah adanya kegiatan menampung, memanfaatkan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfataan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang berada di wilayah Kuantan Singingi.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Nasruddin SH SIK MH langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, tim menemukan kegiatan menampung, memanfaatkan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfataan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
“Tim Subdit IV langsung melakukan penangkapan dan penyitaan beberapa barang bukti,” kata Kombes Nasriadi.
Dari lokasi penangkapan para tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Dalam perkara ini keempat tersangka disangkakan melanggar tindak pidana di bidang pertambangan Mineral dan Batubara, berupa setiap orang, menampung, memanfaatkan, mengelola atau pemurnian serta penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020.
Tekenal Licin.
Bukan rahasia umum lagi, AW diduga merupakan pemain lama yang sering beruntung dari kejaran petugas. Beberapa tahun lalu, tempat pembakaran emas yang berada dilokasi yang sama saat penangkapan Senin kemarin juga pernah digrebek oleh Satreskrim Polres Kuansing.
Namun petugas saat penggrebekan lalu tidak menemukan satu pun pelaku. Saat itu polisi hanya menemukan satu buah timbangan emas dan tabung gas. Sedangkan pelaku kabur melarikan diri.
Menurut sejumlah warga kepada sindotimes.com di Telukkuantan, Rabu siang menceritakan, jika selama ini AW tidak hanya bertindak sebagai penampung emas, namun ia juga diduga sebagai pemodal dari rakit-rakit Peti yang beredar disejumlah lokasi.
Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes berharap agar penyidik krimsus Polda Riau terus mengembangkan kasus tersebut sampai terungkap jaringan dari tersangka AW.
“Saya kira polisi pasti terus akan mengembangkan kasus tersebut, kemana emas itu dijual. Tangkap semua jaringannya,” kata Nerdi.
“Jika perlu, terapkan UU pencucian uang, sehingga kedepannya para pemain emas illegal ini merasa kapok,” tambah Nerdi. (*)