PDIP Akui Nama Anies-Ahok Diusulkan Untuk Pilkada DKI 2024

SINDOTIMES.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa partainya masih melakukan pencermatan sehingga belum dapat menyebutkan nama yang akan tersaring sesuai dengan usulan.

“Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah yang mohon maaf belum kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,” kata Hasto dikutip Sabtu (11/5/2024).

Bacaan Lainnya

Terkait peluang PDIP mengusung dua mantan Gubernur DKI Jakarta, yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan sebagai pasangan calon, Hasto tak menyangkal bahwa kedua sosok tersebut diusulkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP.

Menurutnya, proses penyaringan nama calon gubernur dan wakil gubernur yang bakal diusung PDIP masih berlangsung di tingkat provinsi.

“Nama-nama terkait siapa yang jadi calon gubernur di wilayah-wilayah yang menjadi sorotan publik, seperti Jakarta, Jawa Barat, Sumatra Utara, kemudian Jawa Tengah, Bali, Sulawesi Utara, termasuk Papua dan Aceh terus dilakukan pencermatan,” ujar Hasto.

Wacana duet pasangan Anies Baswedan bersama dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk maju daam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta saat ini hangat diperbincangkan publik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat suara perihal pencalonan pada Pilkada 2024. Komisioner KPU DKI Dody Wijaya mengungkapkan berdasarkan aturan yang ada bahwa mantan gubernur tidak boleh mencalonkan diri lagi sebagai gubernur di daerah yang sama.

“Iya betul (nggak boleh mantan gubernur jadi calon wakil gubernur di wilayah yang sama),” ujar Dody, Sabtu (11/4/2024).

Mengutip detik.com, meskipun begitu Dody mengungkapkan dirinya enggan memberikan komentar lebih lanjut perihal gagasan Anies-Ahok maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Dody mengatakan sudah ada kebijakan yang mengatur perihal syarat Gubernur dan Wakil Gubernur.

“KPU DKI tidak berkomentar terkait bakal pasangan calon ya, tapi menjawab terkait regulasi atau ketentuan yang mengatur tentang hal tersebut,” tuturnya.

Adapun aturan yang disebutkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 telah mengatur syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur. Dalam PKPU itu disebutkan seseorang dapat menjadi calon wakil gubernur apabila belum pernah menjabat sebagai gubernur di daerah yang sama.

Berikut bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf p dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020:

(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

P. Belum pernah menjabat sebagai:

1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;

2. dihapus; atau

3. Bupati atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;

Sebelumnya, PDIP telah menyiapkan sejumlah nama untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024, yakni mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok; mantan Panglima TNI, Andika Perkasa; Menteri Sosial (Mensos RI), Tri Rismaharini; dan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.

Sementara itu, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyebut bahwa partainya tidak menutup kemungkinan mencalonkan Anies Baswedan untuk Pilkada DKI Jakarta.

Namun, Anies mengaku belum memikirkan rencana maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta setelah kalah dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Eks orang nomor satu di DKI itu mengaku ingin beristirahat sejenak.

“Nanti kita lihat, sekarang kita rehat dulu,” kata Anies saat ditemui di kantor DPP PKS. PDIP mengaku masih mencermati sejumlah nama yang akan diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *