Enggan Hadir Rapat, Komisi II DPR RI Tegur KPU dan Bawaslu

Komisi II tegur KPU dan Bawaslu
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi

SINDOTIMES.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditegur oleh Komisi II DPR RI, Senin (10/6/2024) karena enggan menghadiri rapat dengar pendapat (RDP).

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menegur dua lembaga yang mengurusi Pemilu itu karena banyak komisionernya tidak hadir.

“Dari tujuh komisioner KPU, yang hadir cuma tiga orang,” kata Guspardi di Ruang Rapat Komisi II DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta seperti dikutif Tempo, Senin, 10 Juni 2024.

Guspardi mengatakan RDP kali ini adalah rapat tentang pembahasan anggaran. Namun, KPU maupun Bawaslu tampak tidak serius menghadapi RDP.

Guspardi pun dengan lantang menyampaikan bahwa jangan sampai pertanggungjawaban keuangan dianggap tidak penting karena Pemilu 2024 telah selesai.

Menurutnya, KPU adalah lembaga yang bersifat kolektif kolegial. Maka dari itu, dia berkata segala persoalan tentang pertanggungjawaban keuangan tidak bisa dilimpahkan hanya kepada ketuanya saja.

Guspardi juga menegur Bawaslu yang hanya diwakili Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam rapat tersebut. “Juga yang lebih tragis lagi adalah Bawaslu. Hanya satu-satunya ketua yang hadir, ini memiriskan ini. Janganlah, kita ini harus saling menghargai,” ujarnya dengan nada kesal.

Selain itu, Guspardi mengkritik laporan yang disampaikan oleh KPU dan Bawaslu. Menurut dia, laporan yang diterima Komisi II DPR sangat sulit untuk dibaca. Dia pun menyatakan laporan itu tidak sesuai dengan anggaran kedua lembaga yang mencapai triliunan rupiah.

 “Laporan yang disampaikan ini sulit saya untuk membacanya. Masa begini ini laporannya? Dan itu pun kami minta, coba lihat, bagaimana ini? Kemudian fotokopi SK atau apa ini saya enggak ngerti, enggak bisa saya baca ini,” kata Guspardi.

Ketua KPU Hasyim Asyari menanggapi kritik dari Guspardi. Menurut dia, kehadiran anggota KPU yang hanya tiga orang di DPR dikarenakan yang lain harus menjalani sidang putusan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena dalam sidang MK perselisihan hasil Pemilu kan satu-satunya pihak tergugat atau termohon kan KPU, maka kami juga harus berbagi tugas untuk itu,” kata Hasyim usai rapat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *