SINDOTIMES.COM, KUANSING – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Telukkuantan, Senin (10/6/2024) memvonis aktivis Pospera Riau Khairul Ikhsan Chaniago alias KIC lima bulan kurungan penjara atas dakwaan pencemaran nama baik Bupati Kuansing DR Suhardiman Amby.
Atas putusan itu, KIC diberi waktu selama tujuh hari oleh majelis hakim untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
“Atas putusan itu kita akan ajukan banding. Karena kita tidak sependapat dengan majelis hakim PN Telukkantan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” kata Penasehat Hukum KIC, Dodi Fernando SH MH dalam keterangan tertulisnya kepada Sindotimes.com, Selasa (11/6/2024).
Karena Dodi, tidak ada bukti satu pun yang bisa membuktikan Khairul Ikhsan bersalah. “Kemudian untuk penyebutan datuk dalam status Khairul Ikhsan banyak tafsir atau multitafsir, maka apabila terjadi yang demikian harus di ambil yang menguntungkan terdakwa,” pungkas Dodi.
Seperti yang disebutkan dalam asas hukum exception firkat reguler seperti yang sering disampaikan oleh Prof. Edward Omar Sharif Heriej (Wamenkumham RI), “Perjuangan ini belum selesai, karena masih ada upaya hukum banding, Kasasi, dan upaya hukum luar biasa serta Peninjauan Kembali. Ya, kita jalani aja proses hukumnya,” tambah Dodi lagi.
Rencananya, pada hari Jumat mendatang pihaknya akan menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sekedar diketahui, kasus tersebut berawal dari kritikan yang disampaikan oleh KIC terhadap kebijakan Bupati Suhardiman Amby yang menggelar pergantian tahun baru dengan pesta kembang api.
Suhardiman menilai kosa kata yang disampaikan oleh KIC teah menjatuhkan harga dirinya sehingga dia merasa dirugikan. Bahkan pada sidang sebelumnya, Suhardiman Amby juga mengaku sempat jatuh sakit, saat dikritik keras terdakwa. Ia jatuh sakit karena memikirkan permasalahan itu. Bahkan ia mengaku sempat berobat di salah satu rumah sakit di Jakarta.
”Saya merasa, harga diri saya direndahkan oleh terdakwa lewat postingannya. Bahkan akibat dari memikirkan itu, saya sempat jatuh sakit asam lambung. Dan sempat berobat di Jakarta,” ujar pria bergelar Datuak Panglimo Dalam ini.
Bahkan di dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Eka Mulia Putra, juga sempat menunjukkan beberapa bukti berupa print postingan KIC yang diambil dari Handphone android dari salah satu saksi. Namun begitu Kuasa Hukum KIC yang bernama Dodi Fernando keberatan jika bukti-bukti itu berupa kertas print, Jaksa pun menunjukkan bukti berupa Handphone android tersebut ke hadapan Majelis Hakim, namun sayangnya, Handphone android itu tak bisa hidup alias mati.
”Kita tidak bisa menerima bukti-bukti berupa kertas print itu. Kita minta tunjukkan mana Handphone asal kertas print itu. Ternyata Handphonenya mati dan tak bisa hidup, itu dihadapan Majelis Hakim pula,” ujar Dodi Fernando waktu itu.
Menurutnya, kasus ini hanyalah bentuk pembungkaman terhadap aktivis yang hanya ingin mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai kurang tepat. Bahkan Dodi juga menyebut, jangankan Bupati, Presiden Jokowi saja dikritik keras oleh seorang Rocky Gerung dengan bahasa yang keras. Namun kasusnya juga terhenti karena tidak bisa dibuktikan. (*)