Menakar Ketidaklolosan PPP

Oleh: Zul Wisman SH MH

Dalam perpolitikan nasional, PPP adalah partai senior, dibentuk dan menjadi partai pada tanggal 5 Januari 1973 dari penggabungan empat partai politik (NU, PERTI, PSII dan PARMUSI).

Sejak pemilu Tahun 1977 – 1997 PPP selalu dominan menjadi Runner-up. Namun sejak awal reformasi dan hingga 2019 suara PPP semakin tergerus, diawali pemilu tahun 1999 dimana PPP hanya mampu berada No urut 3 setelah PDIP dan Golkar.

Dan pada pemilu legislatif tahun 2004, PPP terus merosot dan tidak lagi menjadi basis perjuangan umat di parlemen.

Kenapa ini terjadi, tentu banyak faktor, pertama faktor internal, dimana PPP selalu gagal dalam proses pengkaderan serta proses rekrutmen yang terbilang tidak begitu baik dan ditambah oleh prilaku para elit yang menduduki jabatan politik dan pemerintahan yang korup mulai dari Bachtiar Chamsyah selaku Mensos, Surya Dharma Ali selaku Ketum dan Menag dan Romahurmuziy sebagai Ketum yang tersangkut korupsi.

Dan faktor eksternal, karena prilaku korup yang tidak selaras dgn asas partai. Maka PPP semakin ditinggalkan karena secara eksternal sejak 1999, pemilu Indonesia telah menyajikan banyaknya partai politik, maka berimplikasi pada basis dukungan di akar rumput yang terus tergerus dari periode ke periode.

Saya kira PPP harus menyadari ini dan harus berbenah apabila ingin kembali masuk parlemen di tahun 2029 nantinya, ada waktu 5 tahun untuk berbenah baik dari sisi kepengurusan hingga melakukan proses pengkaderan yang baik.

Kepengurusan partai tidak bisa diambil dari para politikus yang suka lompat partai, harus betul2 kader yang menjiwai PPP baik secara historis dan asas partai.

AD/ART partai harus dipahami betul oleh kader dalam perjuangan dan menjaga nama baik Partai di hati rakyat sebagai pemilih.

Asas partai yang ternyatakan dalam AD/ART partai harus disosialisasikan kepada rakyat Indonesia, karena ini penting untuk membentuk massa yang fanatik diakar rumput.

Jadi tak ada jalan lain yang harus ditempuh PPP selain jalan berbenah. Wallahualam bissawab.(***)

Penulis merupakan Dosen HTN/HAN FH UNRI) & Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum UNAND.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *