SINDOTIMES. COM– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuantan Singingi periode 2025–2029 resmi mulai dibahas. Nota pengantar Ranperda ini disampaikan oleh Wakil Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar Senin (11/8/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Satria Mandala Putra, S.Si, ini dihadiri oleh Ketua DPRD, 21 anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat dan perwakilan instansi di lingkungan Pemkab Kuansing.
Dalam pidatonya, Wabup Muklisin menjelaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahun yang memuat visi, misi, dan program kepala daerah. Penyusunannya berpedoman pada regulasi yang ada dan memperhatikan keselarasan dengan kebijakan pembangunan nasional, provinsi, serta dokumen tata ruang dan sektoral.
“RPJMD 2025–2029 disusun dengan mempertimbangkan potensi dan permasalahan daerah, perkembangan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan, serta evaluasi RPJMD sebelumnya,” ujar Muklisin.
Visi yang dirumuskan dalam RPJMD ini adalah “Terwujudnya Kuantan Singingi yang Beradat, Berdaya Saing, Sejahtera, dan Maju (Bersama Menuju Kuansing Hebat)”.
Visi ini akan diwujudkan melalui lima misi utama: penguatan adat dan keagamaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pemerataan infrastruktur, dan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Wakil Ketua I DPRD, Satria Mandala Putra, menyambut baik penyerahan dokumen tersebut. Ia menyatakan bahwa DPRD akan mempelajari ranperda tersebut secara saksama untuk memastikan kesesuaiannya dengan visi misi kepala daerah, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan keuangan daerah.
“Kami berharap pembahasan nanti berjalan konstruktif, sehingga RPJMD ini menjadi pedoman pembangunan yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Kuantan Singingi,” katanya.
Rapat diakhiri dengan penyerahan dokumen
Ranperda RPJMD 2025–2029 dari Wabup Muklisin kepada pimpinan DPRD, sebagai tanda dimulainya proses pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. (Eri)





