Kementerian ESDM Minta Pemda Larang Warung Pengecer LPG 3 KG

Kementerian ESDM Minta Pemda Larang Warung Pengecer LPG 3 KG
Kementerian ESDM Minta Pemda Larang Warung Pengecer LPG 3 KG

SINDOTIMES.COM – Kementerian ESDM meminta penyaluran LPG 3 kg harus tepat sasaran. Oleh karena itu, pihak kementerian meminta pemerintah daerah (pemda) untuk melarang keberadaan pengecer atau warung-warung penjual LPG 3 kg.

Penjualan mestinya harus melalui agen (penyalur) atau pangkalan (subpenyalur).

“Kami mengapresiasi beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang melarang keberadaan pengecer. Idealnya memang seperti itu,” jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Tutuka Ariadji dalam keterangan resminya, dikutip Sindonews com Minggu (24/3/2024).

Tutuka menjelaskan, saat ini terdapat 257.205 subpenyalur/pangkalan. Angka ini bertambah sekitar 5,5% dari saat awal dijalankannya transformasi pada 1 Maret 2023 lalu.

Keberadaan. warung pengecer baru dapat diperbolehkan hanya untuk daerah-daerah yang belum terjangkau subpenyalur atau pangkalan karena kendala geografis maupun ekonomis.

“Untuk daerah tersebut, kami mengizinkan penjualan melalui pengecer sebanyak maksimal 20% dari alokasi harian subpenyalur/pangkalan,” tutur Tutuka.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 jo. Peraturan Presiden Presiden Nomor 59 Tahun 2020, LPG tabung 3 kg merupakan barang penting, sehingga harga jual di pengecer harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pemprov diminta bersama dengan Pemkab/Pemkot menetapkan HET LPG Tertentu untuk pengguna LPG tertentu pada titik serah di subpenyalur LPG tertentu dengan memperhatikan kondisi daerah, serta daya beli masyarakat, juga sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian.

Pemda juga melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas HET LPG tertentu. Adapun berdasarkan data sampai dengan 11 Maret 2024, jumlah pengguna LPG t3 kg yang tercatat telah melakukan transaksi sebesar 37,57 juta, di mana 77,2% merupakan konsumen data P3KE (Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) desil 1 sampai dengan 7 yang diberikan Kemenko PMK dan 22,8% merupakan konsumen on demand.

Tutuka berharap, dukungan pemda bisa menyukseskan program transformasi subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran. Dengan begitu, masyarakat dapat menikmati LPG tabung 3 kg dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau. Sehingga subsidi yang diberikan oleh pemerintah tepat sasaran. (hen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *