SINDOTIMES.COM, PAPUA – Dirkrimsus Polda Papua resmi menetapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom, Trisisiwanda Indra sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Bansos yang merugikan negara sebesar Rp18,2 miliar.
Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Ade Sapari mengatakan, Sekda Keerom dipanggil dan diperiksa pada Minggu (14/4/2024) lalu. Setelah itu yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Ade menyebutkan, hasil dari BPKP sudah keluar dari tanggal 5 April 2024, sehingga kemarin pihaknya melakukan pemangilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa.
“Setelah diperiksa yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” kata Kombes Sapari kepada wartawan di Kota Jayapura pada Senin (15/4/2024).
Kombes Sapari menjelaskan, penahanan Sekda Keerom dilakukan atas kasus yang menjeratnya saat yang bersangkutan menjabat sebagai kepala BPKAD Kabupaten Keerom pada tahun 2018 lalu.
Trisisiwanda diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan modal usaha pada mata anggaran bantuan sosial kepada masyarakat dan perorangan tahun anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,2 milliar.
“
Kombes Ade menambahkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan BPKP tanggal 5 April 2024. Dimana ditemukan adanya kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp18,2 miliar lebih.
“Dana itu merupakan bantuan modal usaha pada anggaran bantuan sosial pada masyarakat perorangan yang bersumber dari DPA BPKAD tahun anggaran 2018,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 3 tahun 1999 yang diubah tahun 2020/21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP pidana dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman kurungan penjara. (*)