SINDOTIMES. COM– Masyarakat dan anak cucu kemenakan Kenegerian Kari tidak terima Ketua Lemabaga Adatnya di hina dan di cacimaki oleh akun (Umar Affan) melalui media sosial
Hal ini muncul disebabkan Akun Umar Affan mengatakan melalui media sosial facebook, ( baa aniang se si darwis bongak? Cubo kalau inhu yg taka thu ndak tangguang muncuang si pantek thu do)
Masyarakat dan anak cucu kemenakan Kenegerian Kari terlihat meluapkan kemarahan dan kekesalannya di group WhatsApp (KENEGERIAN KARI)
“Akun Umar Affan bukan mengkritik, tapi menghina dan mencacimaki,” ungkap Heri Jumar mantan atlit dayung Riau yang juga anak cucu dari Kenegerian Kari
Eri Masyarakat Kenegrian Kari juga meminta kepada pemerintah penyelenggara festival pacu jalur event Nasional yang menggunakan jasa Datuk Darwis sebagai komentator dan reporter untuk memberikan jaminan fisik dan menjaga stabilitas sosialnya
Forum Komunikasi Pemuda Kenegerian Kari, Ikatan Pelajar Riau Yogyakarta, Masyarakat dan anak cucu kemenakan Kenegerian Kari meminta aparat penegak hukum dan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penghinaan dan caci maki kepada Datuk Darwis Ketua lembaga Adat Kenegerian Kari
Masyarakat memohon kepada penegak hukum untuk mengambil tindakan hukum yang sesuai demi menjaga ketertiban dan keamanan publik.
Ozi Saputra,S.H. dari Desa Bandar Alai Kari mengatakan pidana penjara bagi pelaku penghinaan terhadap tokoh masyarakat yang disiarkan di publik dapat bervariasi tergantung pada hukum yang berlaku. Namun, secara umum, penghinaan yang disiarkan di publik dapat diancam dengan pidana penjara yang lebih berat daripada penghinaan yang tidak disiarkan. Bisa jadi Pasal 310 KUHP Penghinaan yang disiarkan di publik dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan hingga 1 tahun 4 bulan. Tapi itu semua kita serahkan kepada pihak berwenang tutur Ozi Saputra,S.H. dengan nada kesal. (Eri)