Dugaan Pungutan Liar Tarif Listrik PLN pada Pedagang di Pacu Jalur Taluk Kuantan

SINDOTIMES. COM– Sejumlah pedagang yang berjualan di acara Pacu Jalur Kabupaten Kuantan Singingi mengeluhkan dugaan pungutan liar oleh oknum petugas PLN.

Mereka merasa tarif listrik yang dikenakan terlalu mahal dan tidak sesuai dengan daya yang digunakan.

Bacaan Lainnya

​Salah seorang pedagang, Hendri Malin Mudo, mengaku harus membayar Rp600.000 untuk 12 bola lampu di lapak tendanya yang berukuran 4×6 meter.

Pungutan ini diduga dilakukan oleh oknum petugas PLN yang menangani instalasi listrik untuk para pedagang selama acara berlangsung, yaitu dari tanggal 20 hingga 25 Agustus 2025.

​Saat dikonfirmasi, Manajer PLN Taluk Kuantan, Lobertus, menyatakan bahwa urusan pungutan listrik di lokasi sepenuhnya ditangani oleh panitia.

Namun, Ketua Panitia Pacu Jalur, Werry, justru menyebut teknis kerja sama listrik melibatkan Kopdagrin, pedagang, dan PLN, serta menyarankan agar wartawan mengonfirmasi hal ini kepada pihak Kopdagrin.

​Sementara itu, Kepala Dinas Kopdagrin, Delismartoni, membantah keterlibatan instansinya dalam urusan sambungan listrik.

“Kalau masalah sambungan aliran listrik itu tidak ada kaitan dengan kami, itu langsung pihak PLN yang tangani. Kami hanya bagian lapak saja,” ujarnya.

​Dalam investigasi di lokasi, ditemukan beberapa sambungan listrik yang diambil langsung dari kabel induk secara ilegal atau “dicangkok.”

Sambungan ini dialirkan ke setiap lapak pedagang tanpa menggunakan pengaman seperti MCB atau meteran listrik, yang berpotensi membahayakan.

​Perbedaan pernyataan dari para pihak terkait ini menimbulkan kebingungan dan menguatkan dugaan adanya pungutan liar yang merugikan para pedagang.

Mereka berharap ada tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mengusut dugaan ini dan memberikan kepastian hukum. (Eri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *