Menko Polhukam: Mengganti Merah Putih dengan Simbol One Piece Bisa Dipenjara

Ditulis: Hendri Chaniago

SINDOTIMES. COM- Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Pol (purn.) Budi Gunawan, memberikan peringatan keras.

Peringatan ini muncul setelah viralnya fenomena di media sosial, di mana sejumlah orang mengibarkan bendera bajak laut dari serial manga populer One Piece—dikenal sebagai Jolly Roger—menjelang 17 Agustus.

Budi Gunawan menegaskan, tindakan mengganti atau menyandingkan simbol fiksi itu dengan Bendera Merah Putih bisa diancam pidana.

Di satu sisi, penggemar One Piece melihat aksi ini sebagai bentuk ekspresi kecintaan pada budaya pop dan semangat petualangan.

Namun, di sisi lain, banyak yang menganggapnya merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan bangsa.

Pemerintah mengambil sikap tegas dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Pasal 24 dan 57 dalam UU ini secara jelas melarang tindakan merusak, menghina, atau menyalahgunakan lambang negara. Pelanggar bisa dihukum penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Penting untuk dipahami, peringatan ini bukan berarti pemerintah melarang total ekspresi budaya populer. Budi Gunawan menjelaskan bahwa kreativitas dihargai, asalkan tidak melanggar hukum dan tidak merendahkan simbol negara.

Masalahnya muncul ketika ada unsur kesengajaan untuk menempatkan bendera One Piece lebih tinggi dari Bendera Merah Putih atau bahkan menggantikannya.

Tindakan inilah yang dinilai mencederai nilai-nilai kebangsaan, terutama pada momen sakral seperti Hari Kemerdekaan.

Pada akhirnya, kejadian ini menjadi catatan bagi kita semua. Kreativitas memang penting, tapi harus tetap dalam koridor etika dan hukum.

Bendera Merah Putih adalah saksi bisu perjuangan panjang bangsa ini. Menjaga kehormatannya berarti menghargai sejarah dan para pahlawan.

Saat Hari Kemerdekaan tiba, mari kita kibarkan Bendera Merah Putih dengan bangga, tanpa menyandingkannya dengan simbol lain yang tidak memiliki makna historis bagi bangsa. (Eri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *