SINDOTIMES. COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi dan Pemerintah Kabupaten Kuansing resmi menandatangani kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Wakil Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, dan Ketua DPRD, H. Juprizal, M.Si, pada Senin, 11 Agustus 2025.
Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Perubahan APBD 2025 ini disusun dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan (RKPD-P) 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Muklisin menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dalam pembahasan APBD. Ia berharap agar pelaksanaan anggaran ini dapat berjalan lancar, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat Kuantan Singingi.
Muklisin menegaskan bahwa prioritas perubahan APBD 2025 adalah program yang melindungi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta memulihkan perekonomian daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD H. Juprizal, M.Si, menjelaskan bahwa perubahan APBD merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan diri dengan dinamika pembangunan dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Juprizal menambahkan bahwa perubahan ini bukan sekadar penyesuaian anggaran, tetapi juga upaya untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat agar program pembangunan berjalan efektif. (Eri)